[ad_1]
Bebasnya dua warga binaan tersebut pasca keluarnya remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait 61 orang tahanan yang mendapatkan remisi khusus dalam rangkaian hari besar.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Era Wiharto mengatakan, dihari natal tersebut, sebanyak 61 warga binaan mendapat remisi pengurangan masa hukuman, sedangkan dua diantaranya dinyatakan bebas.
Dijelaskannya, ke-61 tersebut, terdiri dari 13 orang tersangkut pidana khusus dan 48 orang pidana umum. Remisi khusus Hari Raya Natal 2020, lanjutnya, merupakan salah satu hak warga binaan dari negara atas pencapaian yang dilakukan selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi khusus kepada warga binaan tersebutpun, ujar Era Wiharto, diharapkan dapat memotivasi napi lain untuk mencapai penyadaran diri, tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani sisa masa hukuman.
Reporter: Joko Gunawan
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita