[ad_1]
JAKARTA – Kementerian Pertanian menekankan perlunya melakukan pengembangan usaha pertanian, termasuk untuk pasca panen. Untuk mendukung hal tersebut, petani bisa memanfaatkan KUR pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, alokasi anggaran KUR pertanian untuk tahun 2021 sebesar Rp 70 triliun. “Dana ini bisa dimanfaatkan dan akan berguna untuk membiayai pada pasca panen. Ke depan, petani-petani kita harus sudah bisa menjual beras dengan packaging yang menarik,” katanya, Kamis, 27 Maret 2021.
Syahril menambahkan, “Tapi saya harapkan berasnya jangan dijual kemana-mana karena ada konsumen yang pasti sekitar 4 juta yang terdiri dari PNS, anggota TNI/Polri dan juga kegiatan sosial.” Sebab itu, penggilingan beras di desa-desa harus ditumbuhkan.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengatakan pihaknya akan terus mendorong petani agar dapat terhubung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian. “KUR ini adalah fasilitas permodalan yang telah disiapkan oleh Perbankan,” jelasnya.
Ali Jamil mengatakan, permodalan ini penting karena merupakan kebutuhan mendasar petani. “Kami akan terus sosialisasikan agar petani dapat terhubung dengan fasilitas KUR Pertanian,” tuturnya.
Pengembalian dana pinjaman KUR di sektor pertanian tahun 2020 sendiri cukup sehat bagi sektor perbankan. Pasalnya nilai Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet hanya 0.6 persen dari total nilai pinjaman KUR.
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, Kementan akan mendampingi petani melalui berbagai pihak seperti konsultan pembiayaan dan klinik agrobisnis, guna mempercepat penyerapan KUR.
Strategi lain untuk meningkatkan penyerapan KUR pertanian adalah mendorong pemanfaatan sektor hilir. “Termasuk bisa dimanfaatkan untuk pascapanen. Ini bisa dimanfaatkan untuk petani. Bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan. Jadi, kami mendorong petani memanfaatkan program ini,” ujar Indah.
Menurut Indah, selama ini pemanfaatan KUR pertanian masih terkonsentrasi di sektor hulu atau budidaya. Padahal, KUR pertanian sektor hulu hanya sebatas KUR mikro dengan plafon Rp 5-50 juta. “Sekali lagi kami mendorong agar petani bisa memanfaatkan KUR untuk sektor hilir atau pascapanen,” tutur Indah.
[ad_2]
Sumber Berita