Semarang, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jateng untuk Tahun Anggaran 2020.
Terhadap LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Tahun Anggran 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar kepada Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (28/5).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Jateng Ayub Amali, Kepala Auditorat Pengelola Pemeriksaan, Novie Irawati Herni Purnama, wakil ketua DPRD Sukirman dan Ferry Wawan Cahyono, serta anggota dewan.
Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar memberikan apresiasi kepada ketua DPRD dan Gubernur Jateng beserta jajarannya yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK atas LKPD di Jateng.
Menurutnya, kerja sama dan dukungan tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemprov Jateng dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Kami mengapresiasi diperolehnya opini WTP oleh Pemerintah Provinsi Jateng untuk kesekian kalinya,” kata Bahrullah.
Opini WTP, lanjut Bahrullah dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Jateng. “Berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut Bahrullah Akbar mengatakan, meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jateng.
Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain, adalah pengelolaan Belanja Bantuan Sosial untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Kartu Jateng Sejahtera (KJS) TA 2020 yang belum sepenuhnya memadai.
Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang belum dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
Secara rinci, permasalahan-permasalahan tersebut dimuat dalam Buku II LHP BPK atas LKPD Pemprov Jateng TA 2020, yang memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga menyerahkan LHP kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemprov Jawa Tengah TA 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada tahun 2020.
Diharapkan, IHPD tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Gubernur dalam rangka pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jateng. (ADV).