#  

Corona Membabi Buta, Bupati MFA Teken Maklumat

[ad_1]

Batanghari, Gatra.com –‎ Wabah corona makin membabi buta. Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA), bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) daerah ini melarang masyarakat menggelar salat hari raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Larangan salat id tertuang dalam Maklumat Bersama Nomor: 451/2967/V/KESRA/2021, Nomor: B-1036/Kd.05.2/3/BA.01.1/05/2021, Nomor: B.023/DP.MUI-BH/03/V/2021. Ada tiga tekenan dalam Maklumat Bersama yang diperoleh Gatra.com dari Asisten II Setda Muhammad Rifa’i.

“Rapat koordinasi perihal Maklumat bersama berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati pada 9 Mei 2021, dipimpin Sekda Batanghari bersama MUI dan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan Forum Dai, camat, dan stakeholder terkait,” kata Rifa’i.

Ia berujar, peneken pertama Ketua DP MUI Kabupaten Batanghari Drs. KH. Zaharuddin AK, kedua Kepala Kankemenag Bayangan Drs. Al Jufri, M.Pd.I, dan ketiga Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, S.E. Ada empat dasar terbitnya Maklumat Bersama tertanggal 10 Mei 2021.

Dasar pertama adalah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid. Kedua, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 550/1041/DISHUB/V/2021 tentang Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Pengendalian Lalu Lintas dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi.

Dasar ketiga, Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dalam Kabupaten Batanghari. Dasar keempat adalah situasi dan kondisi Kabupaten Batanghari telah berada di zona merah.

Atas empat dasar ini, selanjutnya Pemkab Batanghari bersama MUI dan Kankemenag memutuskan; takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid, langgar dan musala dengan kapasitas jamaah maksimal 10%. Penyelenggaraan salat Idulfitri yang wilayahnya berada pada zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Bagi yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan salat Idulfitri di masjid, musala dan langgar atau lapangan dengan ketentuan sebagai berikut; menjamin tersedianya tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan masker. Menjamin adanya jarak minimal satu meter dengan membuat pembatas antara satu jamaah dengan jamaah lain (contoh lakban dan lain-lain). 

“Jamaah yang hadir tak boleh lebih 50% dari kapasitas rumah ibadah atau lapangan. Untuk mengurangi konsentrasi kerumunan jamaah dapat menggunakan tempat ibadah lainnya (contoh langgar dan musala) yang berada di wilayahnya,” kata dia. 

Pengurus masjid dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (Thermogun) dan menyiapkan tenaga pengawas agar terlaksana penerapan prokes. Bagi lansia yang kondisinya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak melaksanakan ibadahnya di rumah ibadah. 

“Seluruh jamaah diwajibkan memakai masker. Terkahir adalah setelah pelaksanaan ibadah tidak perlu melaksanakan acara silaturahmi/berjabat tangan antara jamaah,” ucapnya.

Setelah salat Idulfitri, kata dia, masyarakat diperbolehkan berziarah ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan prokes dan pengurus makam agar menyiapkan petugas pengawas. Tidak ada acara halalbihalal, open house maupun merayakan dengan berbagai kegiatan ataupun perlombaan. 

“Demikianlah maklumat ini dibuat untuk dilaksanakan,” ujarnya.


Reporter: Ardian Faisal

Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *