[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dave Laksono mengatakan Komisinya ingin pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera rampung. Dave mengakui peristiwa bocornya data 279 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi alarm bahwa beleid itu harus segera disahkan.
“Kalau kami di Komisi satu ingin segera selesai, karena masih banyak juga undang-undang lain yang perlu segera dirampungkan,” kata Dave kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.
Menurut Dave, bocornya data peserta BPJS Kesehatan ini menunjukkan bahwa sistem penyimpanan data di Indonesia masih sangat rentan. Data-data warga, kata dia, masih mudah dicuri entah oleh oknum maupun peretas (hacker). Dave pun menilai perlu ada perbaikan dan peningkatan, baik hardware maupun software penyimpanan data.
Politikus Golkar ini mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa saja rampung di masa sidang V DPR yang bakal berlangsung hingga medio Juli nanti. “Sebenarnya masih cukup waktu untuk menyelesaikan itu,” kata Dave.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi terganjal tarik ulur ihwal siapa yang akan bertanggung jawab soal perlindungan data pribadi. Di satu sisi, kata dia, pemerintah menginginkan kewenangan itu melekat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, menurut Wahyudi, mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar dibentuk lembaga baru independen yang mengurusi perlindungan data. Alasannya, UU PDP akan berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor swasta tetapi juga sektor publik atau pemerintah.
“Menjadi permasalahan ketika otoritas itu melekat pada pemerintah, misalnya terjadi kebocoran data pribadi oleh kementerian tertentu, apakah Kominfo bisa berikan sanksi,” kata Wahyudi kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.
Dave mengakui siapa lembaga yang mengurusi perlindungan data pribadi ini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU PDP. Ia mengatakan ada beberapa usulan menyangkut hal ini, tetapi enggan merincinya.
Yang jelas, kata Dave, pemerintah mesti segera memutuskan instansi apa yang akan bertanggung jawab terhadap urusan perlindungan data pribadi warga. “Sekarang tinggal ketegasan pemerintah siapa yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, apakah Kominfo atau BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), atau instansi lainnya,” ujar Dave.
[ad_2]
Sumber Berita