#  

Ditjen Imigrasi Mudahkan Visa Online di Tengah Pandemi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Kebijakan Visa Online yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, terus mendapat dukungan. Para pelaku usaha memberikan respon positif atas kemudahan dan penyederhanaan dalam proses permohonan visa tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

“Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 yang mana sebelumnya tak ada tatap muka dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online,” kata Arya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5).

Angga mengatakan saat ini, masih ada larangan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah  dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata. 



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *