Eksportir Benur Lobster Klaim Edhy Prabowo Mengimbau Agar Kerja Jujur

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur di PT Samudra Bahari Sukses Bambang Sugiarto mengatakan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan arahan positif kepada para eksportir benur lobster.

“Saya ingat banget yang paling kami sampai sekarang terngiang bahwa Pak Edhy memberikan satu arahan yang sifatnya positif,” kata Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Bambang menjelaskan, arahan diberikan dalam pertemuan Edhy dengan para eksportir benur lobster di rumah dinas Menteri KP. Dalam arahannya, kata Bambang, Edhy meminta agar jangan sampai ada penyimpangan dalam ekspor benur dan legalitasnya. “‘Sampai kamu macam-macam’, kurang lebih bahasa becandanya, ‘tujuh turunan kamu tak ini’. Ada bahasa becandanya. Artinya substansi pengarahan itu kita diminta untuk kerja jujur,” kata Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa Edhy tidak pernah memberikan arahan agar para eksportir memberikan sesuatu. Menurut Bambang, para eksportir juga tidak menjanjikan apapun kepada Edhy.

“Bukan memberikan sesuatu tapi ada arahan beliau untuk benar-benar merangkul nelayan dan diharapkan kalau sudah mulai jalan, bentuk lah koperasi untuk mewadahi para nelayan itu,” ucapnya.

Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster pada Rabu malam, 25 November 2020. Perkara yang menjerat Edhy dimulai saat politikus Gerindra itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam sidang perdana, Edhy didakwa menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin benih lebih lobster.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Jaksa mengatakan uang US$ 77 ribu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin, Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

FRISKI RIANA

Baca Juga: Sidang Korupsi Ekspor Benur: Staf Edhy Prabowo Uangkap Suap dari Eksportir



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *