#  

Gegara Nyabu, Warga Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

[ad_1]

Ambon, Gatra.com – Abdul Rohim Sella, warga Kota Ambon dituntut pidana selama 4 tahun penjara, gara-gara mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dipimpin hakim Hamza Kailul. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.

JPU dalam tuntutannya, menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,” kata Lesbata.



Reporter: Welhemina Nussy


Editor: Iwan Sutiawan


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *