[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pemuda di Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Dandi Irawan tewas akibat penganiayaan buntut keributan yang terjadi pada malam takbiran, Kamis dini, 13 Mei 2021. Dua rekannya yang bernama Hendra Limansyah dan Hendri mengalami luka tusuk.
Kepala Kepolisian Resor Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira mengatakan penganiayaan ini terjadi di depan Vihara Tio Hai Bio di Jalan Asahan, Kelurahan Perwira, Tanjung Balai Selatan. Adapun pelaku ialah warga Tanjung Balai Utara berinisial AR, AF atau AHP, ND, dan APL.
“Pemicu terjadinya penganiayaan berat adalah karena ketersinggungan akibat suara musik yang terlalu keras,” kata Putu kepada Tempo, Rabu, 19 Mei 2021.
Putu menjelaskan kejadian bermula saat Rahmat Hidayat alias Dayat bersama sejumlah temannya mengendarai becak untuk melaksanakan malam takbiran. Dari rumah, mereka pergi ke Vihara Tio Hai Bio.
Sesampai di vihara tersebut, Rahmat menghidupkan musik di becak dengan volume lumayan keras. Menurut Putu, pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan vihara itu.
“Tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan terjadi cekcok mulut, lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat Hidayat alias Dayat,” kata Putu.
Putu melanjutkan, Rahmat lantas pulang ke rumah untuk memanggil abangnya yang berinisial AR. Kepada sang abang, dia mengaku dikeroyok sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Dalam perjalanan pulang, Rahmat sempat menghubungi salah satu keluarganya berinisial MY untuk mengadukan cerita yang sama. MY lantas menghubungi AHP untuk meneruskan cerita itu. AHP bersama seorang bernama ND dan APL kemudian pergi ke lokasi vihara.
Atas petunjuk Rahmat, ketiganya mendatangi Hendra, lalu terjadilah cekcok mulut dan perkelahian. Mereka memukul Hendra, lalu AHP mengeluarkan pisau dari kantong dan menusukkannya ke arah pinggang Hendra. Pengeroyokan terhadap Hendra ini terjadi sekitar pukul 00.45 WIB.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Rahmat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya. Tak terima melihat hal itu, AR lantas mengambil pisau sangkur yang didapatnya di jalan, lalu menusukkan ke arah Dandi Irawan dan Hendri.
Menurut Putu, kedua korban melarikan diri dari lokasi dan dibawa ke RSUD Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan. Namun Dandi meninggal sesampainya di rumah sakit.
Kepolisian telah menahan dua tersangka yakni AR dan AF atau AHP. Sedangkan sedangkan ND dan APL masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 338, 351 ayat (3), dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Putu memastikan kasus ini murni penganiayaan berat berujung kematian dan tak memuat unsur sentimen agama. “Musik saja, tidak ada sentimen agama, murni kasus pembunuhan/aniaya berat,” ujar Kapolres Tanjung Balai.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Walikota Tanjung Balai
BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita