[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Permohonan uji formil ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah bekas pimpinan KPK periode sebelumnya, seperti Laode M. Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch. Jasin, dan lainnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa, 4 Mei 2021.
Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya mengenai tidak termasuknya revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik, tidak kuorumnya rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KPK, hingga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan revisi UU KPK tak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tak beralasan. Menurut MK, Rancangan UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR periode 2015-2019.
MK juga menyatakan bahwa DPR telah menggelar berbagai forum untuk menyerap aspirasi publik, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, hingga berbagai seminar. MK malah menyoroti sikap pimpinan KPK yang beberapa kali menolak hadir ketika diundang untuk membahas revisi UU KPK.
“Secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK,” kata hakim MK Saldi Isra.
Adapun menyangkut penolakan UU KPK melalui berbagai demonstrasi, MK menilai demonstrasi itu sebagai salah satu bentuk kebebasan menyatakan pendapat. “Karena kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menentang revisi UU KPK namun juga oleh kelompok yang mendukung revisi UU KPK,” kata Saldi.
MK juga mematahkan berbagai dalil pemohon yang lain. Ihwal kuorumnya sidang paripurna DPR, MK menyatakan baik pemohon maupun termohon tidak cukup memberikan bukti mengenai jumlah anggota Dewan yang hadir. Saldi menyebutkan, Mahkamah tidak memiliki keyakinan yang cukup menyangkut kehadiran anggota DPR kala itu.
Lalu mengenai tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden Jokowi, Mahkamah menyatakan secara konstitusional sebuah undang-undang tetap sah dalam waktu 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. “Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
Selain Agus Rahardjo dkk, ada enam pemohon lainnya yang mengajukan uji konstitusionalitas UU KPK hasil revisi. MK juga akan membacakan putusan atas enam permohonan itu pada hari ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Breaking News: MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
[ad_2]
Sumber Berita