#  

Instruksi Bupati Soal Izin Tambang Batubara Dikacangin

[ad_1]

Tebo, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, dinilai tidak serius mengatasi persoalan rencana kegiatan pertambangan batubara di wilayah hidup Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pasalnya, hingga saat ini tidak satupun dari OPD maupun pihak perusahaan dalam hal ini PT Bangun Energi Perkasa (BEP), melakukan sosialisasi rencana kegiatan pertambangan tersebut kepada MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.

“Sampai sekarang belum ada pemerintah maupun pihak perusahaan menemui kami disini,” kata Temenggung Apung saat dijumpai di gubuknya, Senin kemarin (31/05/2021). Temenggung Apung menegaskan, apapun alasan pemerintah maupun pihak perusahaan masyarakatnya tetap menolak rencana tambang tersebut. Alasan dia, karena lokasi itu adalah wilayah adat MHA SAD yang telah tempati sejak nenek moyang mereka dahulu.

“Ini adalah wilayah adat kami yang dahulunya adalah hutan pemakaman Suku Anak Dalam. Wilayah ini juga sudah diperuntukkan oleh PT WKS untuk kami. Mengapa tiba-tiba pemerintah menerbitkan izin tambang disini. Yang jelas kami menolak,” kata Temenggung lagi.

Alasan lain kata Temenggung Apung, saat tidak ada lagi lokasi atau hutan yang bisa mereka tempati sebagai wilayah hidup. Sebab sudah dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan. “Kalau wilayah kami dijadikan tambang batubara, terus kami mau tinggal dimana. Kami tidak mau anak-anak kami nantinya tidak memiliki tanah yang akhirnya menjadi pengemis,” ucapnya.



Reporter: Syahrial


Editor: Rohmat Haryadi


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *