#  

Kajati Kepri Bantah Tudingan soal Praktik Mafia Hukum Perkara Penjualan Besi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono, mengatakan bahwa tidak ada praktik mafia hukum dalam penanganan perkara penjualan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton yang sempat disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.

“Adanya tuduhan praktik mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar,” kata Hari pada Rabu (2/6).

Hari menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Aabi dan Umar dan berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka Sunardi alias Nardi sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum.

Ia melanjutkan, penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *