[ad_1]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (25/1), menyampaikan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi proyek [tersebut],” katanya.
Leo menyampaikan, periksaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita


















