[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung segera melelang sejumlah apartemen milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kerap ditagih biaya iuran pengelolaan apartemen atau maintenance fee.
“Selama ini kami tetap ditagih biaya maintenance, padahal sudah dijelaskan bahwa ini yang melakukan penyitaan adalah negara,” ujar Ali saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Mei 2021.
Saat ini, kata Ali, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terkait rencana lelang aset tersebut. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merupakan pelaksana lelang aset tersebut.
“Nanti dia yang akan melaksanakan bisa atau tidak. Mereka yang akan koordinasikan ke kantor lelang,” kata Ali.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, rencananya lelang akan dilaksanakan sebelum perkara masuk ke persidangan.
Namun, Febrie akan menghitung kembali terlebih dahulu nilai sitaan tersebut guna mengetahui nilai riil setiap aset yang juga menentukan harga lelang nantinya.
“Sudah dikoordinasikan Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai asetnya,” kata Febrie.
[ad_2]
Sumber Berita