Kejagung Tahan 2 Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri Cabang Mandiri

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menahan dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo yakni Kepala Cabang 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, Prima dan Sales telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018. 

Sedianya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka lainnya, Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto, mangkir dari pemeriksaan. 

“Dua orang tersangka langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Namun satu tersangka lain masih belum memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Leonard di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juni 2021. 

Leonard menuturkan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang pada pekan depan. “Tersangka sudah kami kirimkan surat panggilan ulang,” kata dia. 

Kasus ini dengan terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri kator cabang Sidoarjo 2013. Ernawan Rachman Oktavianto mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14,25 miliar. 

Leonard menyebut pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Chin Hon,” kata Leonard.

Hal itu dimungkinkan karena campur tangan warga negara Singapura lainnya bernama James Kwek. Menurut Leonard, PZR dan FAR menjanjinkan Lim bunga yang besar. Selain itu, atas permintaan James, deposito milik Lim juga tidak digadai oleh Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.

Adapun pembiayaan yang diterima ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Ini diketahui karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar.

Selain itu, perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara pembangunan ruko belum terlaksana. “Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 14,2 miliar,” kata Leonard saat pengumuman penahanan dua eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.

Baca juga: Demokrat Usul Polri dan Kejaksaan Agung Gelar TWK Seperti di KPK



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *