Ketua WP KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Sudah Tak Bisa Bertugas

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan keluarnya Surat Keputusan pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan terhadap 75 pegawai yang tak lolos membuat mereka sudah tak bisa lagi melakukan tugasnya. 

“Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Mei 2021. 

Lebih lanjut, 75 pegawai itu akan melakukan konsolidasi terkait langkah apa yang diambil selanjutnya usai keluarnya SK. Yudi pun menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tak merugikan pegawai. 

“Serta amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN, dan ketua KPK harus mematuhi itu,” kata Yudi. 

KPK telah menyerahkan SK kepada masing-masing dari 75 pegawai yang tak lolos TWK pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021.

Di dalam potongan surat yang beredar itu disebutkan bahwa terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan KPK terhadap para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Potongan surat itu hanya menampilkan satu lembar halaman bagian ‘Memutuskan’. Salinan surat disebut diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos. Terdapat tanda tangan bertinta biru dengan tulisan Ketua KPK Firli Bahuri di bawahnya.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *