KPAI Sayangkan Putusan MA yang Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait seragam sekolah.

“Meskipun KPAI menghormati keputusan majelis hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan Majelis Hakim atas uji materi yang membatalkan SKB 3 Menteri ini,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei 2021.

Retno mengatakan, KPAI mendukung SKB 3 Menteri karena kebijakan tersebut sudah tepat diberlakukan di lingkungan sekolah milik pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sebab, kata Retno, peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda. “Sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu,” katanya.

Menurut Retno, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman. Ia menilai, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Hal tersebut, kata Retno, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Mendidik perilaku yang baik kepada anak-anak, Retno menuturkan harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan didasarkan pada kesadaran dirinya, dan bukan atas dasar paksaan, termasuk mendidik mengenakan jilbab atau menutup aurat.

“Kesadaran dibangun melalui proses dialog memberikan pengetahuan, memberikan kebebasan memutuskan dan orang dewasa di sekitar anak memberikan contoh (role model),” ucapnya.

Alasan lain KPAI mendukung SKB 3 Menteri adalah karena anak perempuan seharusnya diberikan kebebasan dalam menentukan apa yang dikenakan. Pasalnya, hak untuk memakai atribut keagamaan merupakan wilayah individual. Individu yang dimaksud adalah guru, murid, dan orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.

SKB 3 Menteri juga dipandang sudah sesuai dengan hak asasi manusia dan sejalan dengan UU Perlindungan Anak, di mana SKB menjamin pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Artinya peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab. Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan,” kata dia.

Dengan alasan tersebut, KPAI pun mendorong Kemendikbud-ristek, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mencari jalan lain. Hal itu bertujuan melindungi anak-anak perempuan Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam sekolah, dan atribut kekhasan agama di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

FRISKI RIANA

Baca: SKB 3 Menteri Soal Seragam Dituding Upaya Sekularisasi, Wamenag: Berlebihan



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *