[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pembebastugasan 75 pegawai tidak mengganggu kinerja. “Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 15 Mei 2021.
Pernyataan Ali itu merespons keputusan 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya,” ujar Ali.
Ia menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif. Sebab, semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
Menurut dia, menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut.
Selain itu, Ali menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan. Sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ali menilai seluruh pegawai KPK yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah sosok yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. “Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” tutur Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pegawai KPK Merasa Nasibnya Digantung setelah Dinyatakan Tak Lolos TWK
[ad_2]
Sumber Berita