[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi atau mantan Kakorlantas Djoko Susilo.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan hukuman pidana terhadap Djoko Susilo tetap 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Namun, Mahkamah Agung memerintahkan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana.
“KPK akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan. Selanjutnya, baru kami akan mengecek keberadaannya apakah sudah di lelang, di PSP ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi pada Ahad, 9 Mei 2021.
Nantinya, setelah proses identifikasi, kata Ghufron, KPK baru akan membahas dan menindaklanjuti. “Namun, dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah melelang beberapa aset milik terpidana korupsi simulator SIM ini. Pada 2016, misalnya, Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta telah melelang tiga bidang tanah dan bangunan yang disita dari Djoko Susilo. Salah satunya adalah tanah seluas 3.077 meter persegi di Laweyan yang dilelang dengan harga Rp 49,1 miliar.
“Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro pada 8 Mei 202.
Dalam peninjauan kembali (PK) itu MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Djoko pada 2013. Kemudian, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman mantan jenderal bintang dua ini menjadi 18 tahun penjara.
Baca juga: Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA
[ad_2]
Sumber Berita