[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarief menilai pergantian pemimpin menjadi salah satu cara untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sebab, jalur formil yang ditempuh, sudah tertutup rapat seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. “Sebagai warga negara kan harus patuh juga dengan putusan MK ya, karena itu kan enggak bisa dibanding,” ucap Syarief melalui siaran video berjudul ‘Utas Kemitraan-Prahara Baru KPK’ yang tayang di YouTube.
Sehingga, langkah selanjutnya adalah masyarakat Indonesia harus betul-betul mencari pemimpin di eksekutif dan di parlemen yang mau kembali membuat undang-undang yang bersahabat dan lebih baik.
“Jadi salah satu cara kita itu (pemilu),” ucap Laode Muhammad Syarief. Meski begitu, ia menyebut ada jalan non formil yang bisa ditempuh seperti menggugat beberapa pasal secara materil.
Uji formil UU KPK diajukan ke MK oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.
Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita