Lumba-Lumba yang Terdampar di Tambak Warga, Dilepaskan ke Laut

[ad_1]

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Sulawesi Selatan, Dinas Damkar Kabupaten Maros dan warga setempat berhasil mengembalikan lumba-lumba gigi kasar ke habitatnya.

Lumba-lumba tersebut sempat terdampar di tambak milik Abdul Harris  warga di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel, 29 April 2021. Area tambak berjarak 4-5 km dari bibir pantai.

Kejadian tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial masyarakat sekitar. Tim BPSPL Makassar yang mendapatkan kabar tersebut pada malam harinya segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

“Jenis lumba-lumba yang terdampar adalah lumba-lumba gigi kasar dengan panjang 2,3 m dan berjenis kelamin jantan,” ujar Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanussa.

Setelah melakukan identifikasi kondisi lumba-lumba yang terdampar dan lokasi disekitarnya, Tim Gabungan mengevakuasi mamalia laut tersebut pada 30 April 2021 pagi dikarenakan kondisi sungai untuk evakuasi  dalam kondisi surut. Tim respon cepat melakukan beberapa kali cara sebelum berhasil melepasliarkan mamalia tersebut ke laut lepas.

Tim respon cepat yang mengevakuasi lumba-lumba dari area tambak warga, menggunakan tandu khusus mamalia laut terdampar. Selama hampir satu jam, tim berusaha memasukkan lumba-lumba ke dalam tandu

Proses evakuasi berjalan sulit dikarenakan bobot lumba-lumba yang cukup berat dan beberapa kali memberontak ingin melepaskan diri. Setelah berhasil dimasukkan ke dalam tandu, lumba-lumba tersebut diangkut dengan kapal untuk dilepasliarkan ke muara laut yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian.

Lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis) adalah jenis lumba-lumba yang memiliki pola warna khas yaitu berupa warna gelap yang melintang dari mata hingga lengkungan tinggi di sisi tubuh. Spesies ini juga memiliki paruh yang panjang jika dibandingkan dengan spesies lumba-lumba lainnya.

Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022. Salah satu strategi dalam rencana tersebut adalah mengurangi angka kematian lumba-lumba, sehingga penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk dilakukan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta.(*)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *