Mahfud Md Minta Istilah KKB Papua Tak Dipakai, Alasannya?

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. meminta agar istilah Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua tak digunakan.

Mahfud mengatakan kata Papua itu bisa mencakup budaya, tanah, adat, dan diaspora Papua sehingga dapat menyasar orang Papua di mana saja selain kelompok bersenjata yang telah dilabel sebagai teroris.

“Tolong ya, jangan sebut itu KKB Papua, tapi KKB orang, pimpinan siapa,” kata Mahfud dalam wawancara di kantornya, Jumat, 7 Mei 2021.

Mahfud mengatakan pemerintah kini akan spesifik menyebut nama pimpinan kelompok, misalnya Egianus Kogoya, Militer Murib, dan lainnya. Dia mengatakan pemerintah telah mengantongi 19 nama kelompok, tetapi tak merinci satu per satu.

Menurut dia, pemerintah memiliki bukti-bukti bahwa 19 kelompok itu menyebarkan ketakutan, membunuh, dan menantang untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Pada 29 April lalu, Mahfud mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris. Mahfud menjelaskan, penyematan label itu sebenarnya hanya konfirmasi yuridis.

Tanpa pelabelan tersebut pun, kata dia, kelompok bersenjata ini telah melakukan tindakan teror seperti yang didefinisikan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Mahfud mengatakan mereka telah merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan aksi kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, merusak obyek vital, dan membunuh warga sipil. “Itu kan sudah teror dan mereka terang-terangan menantang akan melawan republik,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud Md, KKB juga kecil secara jumlah dan kekuatan. “Kalau ditetapkan teroris tapi terukur, disebut siapanya, siapa orangnya, siapa kelompoknya, itu lebih mudah, agar tidak semua orang Papua dianggap teroris,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud Md Ingatkan Aparat Tak Lukai Sipil Saat Buru KKB



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *