[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mempertanyakan ketidakhadiran Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR pada Senin siang, 31 Mei 2021. Sebab, salah satu agendanya membahas strategi dan kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024.
“Kami hampir setahun tidak pernah bertemu dengan Menhan di sini. Mohon maaf, dengan segala hormat, ini adalah masalah negara yang harus dibahas,” kata Effendi di kompleks DPR, Jakarta.
Effendi mengkritik alasan Menhan dan Panglima TNI yang memilih rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo namun tidak hadir dalam rapat Komisi I DPR. Ia mengaku heran mengapa Menhan tidak bisa izin kepada Presiden Jokowi agar bisa hadir dalam rapat di DPR.
Menurut Effendi, Menhan sebagai pengguna anggaran (PA) seharusnya hadir dalam rapat tersebut sehingga tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Menteri Pertahanan. “Kalau yang PA dalam hal ini Menhan, sifat rapatnya adalah raker. Namun, kalau yang diwakilkan, rapatnya bukan raker,” kata Effendi.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kehadiran Menhan sangat penting karena Komisi I akan mengambil keputusan politik terkait dengan isu pertahanan yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Effendi bahkan sampai mengusulkan pemanggilan paksa jika Prabowo tidak juga hadir pada rapat kerja yang telah dijadwalkan pada Rabu lusa, 2 Juni 2021. “Apa perlu kami panggil paksa. Kami memang punya ketentuan memanggil paksa, DPR bisa panggil paksa. Kami hampir setahun tidak bertemu dengan Menhan di sini,” katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPR mengagendakan raker dengan Menhan dan Panglima TNI dengan menghadirkan KSAD, KSAL, KSAU, dan Kabais membahas isu-isu aktual. Ada lima isu aktual yang akan dibahas, yaitu strategi dan kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024; perkembangan Minimum Essesential Force (MEF) Tahap III Tahun 2020-2024; perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat; peran dan fungsi intelijen militer dalam mengamankan wilayah perbatasan; isu-isu mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Namun karena ketidakhadiran Menhan dan Panglima TNI, raker itu menjadi RDP dengan dihadiri Wamenhan Letnan Jenderal Muhammad Herindra, KSAD, KSAL, KSAU, dan Kabais. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari itu pada awalnya berlangsung secara terbuka. Namun, karena permintaan Wamenhan, rapat tersebut diputuskan berlangsung secara tertutup.
Baca Juga: Prabowo Tawarkan Alutsista Buatan Indonesia ke Menhan Ghana
[ad_2]
Sumber Berita