[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara dipecat.
“ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Menteri Tjahjo mengutip Antara, Sabtu, 22 Mei 2021.
Saat ini ketiga ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan,” tuturnya.
Ia menyesalkan adanya ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi Covid-19. “Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memproses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Menteri Tjahjo soal kasus jual beli vaksin Covid-19.
Baca juga: Kasus Vaksin Covid-19 Ilegal: Kemenkes Minta Publik Bersabar Tunggu Vaksinasi
[ad_2]
Sumber Berita