[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai tak ada yang perlu diperdebatkan dari tidak lulusnya 75 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tes wawasan kebangsaan untuk proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berpendapat Novel Baswedan dan kawan-kawan bukannya diberhentikan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat ini pun mengusulkan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengatakan tak akan ada yang dirugikan dengan keputusan menjadikan 75 pegawai itu sebagai PPPK.
“Tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,” kata Junimart dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
Menurut Junimart, dalam alih status pegawai, pimpinan KPK hanya menegakkan aturan dan perintah dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia berujar, Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 tertanggal 7 Mei 2021 diktum kesatu menyatakan agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
Junimart mengatakan pegawai KPK harus taat pada aturan yang ada. Ia menyebut tes wawasan kebangsaan diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat alih status menjadi ASN.
“KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,” kata Junimart. “Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas.”
Junimart mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dapat mengangkat 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi PPPK. Ia mengatakan pengangkatan harus segera dilakukan agar tak ada lagi gonjang-ganjing perihal ini.
“Dan agar situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK,” kata Junimart.
Junimart meminta para pimpinan KPK konsisten pada keputusan mereka ihwal 75 pegawai itu. Ia meminta mereka memiliki sikap dan tak bisa diintervensi siapa pun.
“Ketua dan para wakil ketua (komisioner) KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap,” ujarnya.
Tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK dikritik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyertakan persyaratan ini dalam peraturan komisi yang dia buat.
Firli lantas memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Atas polemik yang terjadi, Presiden Jokowi sebenarnya sudah menyampaikan agar hasil tes wawasan itu tak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Baca juga: Pegawai KPK: Presiden Sudah Memutuskan, Apa Mau Melawan?
BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita