[ad_1]
TEMPO.CO, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menginstruksikan jajaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tiap wilayah tegas menindak kerumunan meski mudik lokal saat lebaran nanti diizinkan.
Wilayah Provinsi DIY menjadi salah satu daerah yang diizinkan menggelar mudik lokal di tengah kebijakan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.
“Di DIY mudik lokal memang dibolehkan, tapi tidak lantas ada kerumunan diperbolehkan,” ujar Sultan di Yogyakarta Rabu 5 Mei 2021.
Sultan menuturkan dispensasi mudik lokal harus dimaknai tetap dalam koridor meminimalisir penularan kasus Covid-19 yang terjadi. Pengawasan kepatuhan protokol kesehatan yang diterapkan tetap perlu diikuti penindakan dan sanksi tegas.
Sultan mengatakan tak akan segan menutup pusat perbelanjaan, seperti mal, pasar, hotel, juga obyek wisata jika dalam situasi mudik lokal nanti muncul penularan kasus di suatu titik.
“Makanya untuk mall, pasar, hotel dan obyek wisata itu kan memiliki asosiasi yang masing-masing yang telah memiliki SOP (standard operating procedure), mereka bisa menertibkan anggotanya dengan SOP ini. Jadi kalau sampai muncul kasus di situ, ya langsung saya tutup,” kata Sultan.
Sultan mengatakan pengawasan protokol seharusnya tak sekedar dimaknai aturan belaka. Namun, sikap kepedulian semua pihak bahwa saat ini kasus Covid-19 masih terjadi dan harus ada upaya bersama menekan kasus.
Sultan menambahkan dalam situasi pandemi ini tak seharusnya hanya mengandalkan gerak pemerintah. Dia berharap asosiasi juga bersikap tegas dengan hanya memverifikasi anggotanya yang bisa mematuhi kesepakatan yang dibuat.
“Kalau hanya mengandalkan polisi dan Polisi Pamong Praja saja jelas susah, wong rakyat DIY 3,7 juta (petugasnya) butuh berapa banyak?” ujar Sultan HB X.
[ad_2]
Sumber Berita