[ad_1]
“Itu (Munarman) sekarang udah ditahan ya, pada tanggal 7 Mei kemarin,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman sudah bisa dikunjungi oleh kuasa hukumnya. Terakhir, pengacara Habib Rizieq Shihab itu dikunjungi saat Lebaran Idulfitri, 13 Mei 2021.
“Boleh boleh, kemarin (Lebaran) baru dikunjungi,” kata Ahmad.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara.
“Penetapan saudara M [Munarman] sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Kemudian, pada 27 April 2021 lalu dikeluarkan surat perintah penangkapan. Densus 88 Antiteror pun melakukan penangkapan pada Selasa kemarin (27/4) kepada Munarman di rumahnya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Ahmad menyebutkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga. Surat itu disebut diterima oleh istri Munarman.
“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ungkapnya.
Munarman dituduh berbaiat terhadap jaringan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta), Tangerang Selatan; dan di Medan, Sumatera Utara. Namun atas kabar itu, Ahmad menyebut pihaknya masih menelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia saat melangsungkan penangkapan tersebut.
“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Usman.
Menurut Usman, Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Tambahnya, Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya.
Reporter: Erlina Fury Santika
Editor: Bernadetta Febriana
[ad_2]
Sumber Berita