#  

Muncikari Prostitusi Anak Kenalan dengan Korban Lewat Medsos

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tersangka pengadaan prostitusi online yang melibatkan 18 anak di bawah umur di Jakarta Barat menggunakan media sosial untuk mencari korban.

Berdasarkan laporan tertulis dari Polda Metro Jaya yang diterima pada Senin (24/5), 2 orang tersangka berinisal AD dan AP diamankan di hotel A dan B yang terletak di Jakarta Barat pada Rabu (19/5) dan Jumat (21/5). 

Modus yang dilakukan oleh pelaku, awalnya adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan MiChat. Perkenalanan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan langsung antara pelaku dan korban.

Korban yang kemudian dijadikan pacar diajak pelaku ke hotel selama beberapa hari untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu, pelaku membuat aplikasi MiChat dan menawarkan korban kepada pelanggaan sebagai wanita B.O (booking online) atau PSK dengan tarif Rp 300-500 ribu.

Adapun uang hasil prostitusi tersebut dipergunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan keperluan sehari-hari korban. Selain itu, korban juga memberikan komisi sebsar Rp50-100 ribu bagi pelaku.

Kasubdit 5 Renakta Dit Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menyebutkan bahwa anak di bawa umur ini terlibat prostitusi karena faktor ekonomi, ingin mendapatkan uang secara instan, dan dieksploitasi oleh mantan pacar.

“Iya. justru itu tadi faktor ekonomi dan hidup hedonis, ya cepet mendapatkan uang lah. Inilah yang menjadi tugas kita semua, termasuk masyarakat dan Pemda,” ujar Pujiyarto melalui sambungan telepon pada Senin (25/4).

Akibat hal ini, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 88 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal R 200 juta dan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, ada pula Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 1 tahun.

Adapun 7 orang korban, kini dititipkan di rumah aman P2TP2A, 6 orang di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani (BRSAMPK Handayani) dan ada yang dikembalikan kepada orang tuanya.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *