[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI tengah melakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi laporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK tentang dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, verifikasi dilakukan guna menetapkan tindakan selanjutnya yang akan ditempuh. “Akan ada verifikasi pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor,” ujar dia melalui pesan teks pada Ahad, 23 Mei 2021.
Namun, tindakan lanjutan itu, kata Najih, akan dilakukan jika pimpinan Ombudsman memberikan persetujuan dalam rapat pleno. Adapun rapat itu sendiri rencananya dilakukan pada pekan depan.
Selain itu, Ombudsman, kata Najib, juga sedang mempertimbangkan dan mencermati bentuk tindakan yang akan dilakukan pimpinan KPK setelah keluarnya perintah Presiden Joko Widodo.
“Sehingga, aspek jenis maladministrasinya bisa lebih fokus lagi. Oleh karena itu, pimpinan ORI belum menetapkan waktu pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” kata Najih.
Pada 19 Mei lalu, 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman atas dugaan maladminitrasi dalam pelaksanaan TWK.
Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko menjelaskan ada enam dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai. “Dari kajian kami banyak maladministrasi,” kata dia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
[ad_2]
Sumber Berita