Jakarta, Gatra.com – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan bahwa separuh permasalahan seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terletak dalam diri Ketua KPK itu sendiri, yakni Firli Bahuri.
“Saya tentu mengatakan bahwa TWK harus dibatalkan, harus hilang. Menurut saya harus dilakukan oleh Pak Firli karena sebenarnya separuh problemnya ada di Pak Firli,” ujar Zainal dalam webinar bertajuk “TWK KPK, Hidup Mati Pemberantasan Korupsi” yang digelar pada Senin (24/5).
“Separuh, saya mengatakan tidak semua. Separuh itu bisa dieksekusi langsung,” lanjut Zainal.
Apabila Firli mampu mengidentifikasi permasalahan yang justru terletak pada dirinya sendiri, Zainal menilai bahwa ketua KPK tersebut akan dengan mudah membatalkan TWK KPK.
Terlebih lagi, menurut Zainal, jika mau, Firli bisa menetapkan aturan soal pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan yang diutarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepekan lalu sebagai alternatif dari TWK KPK.
“Jadi bisa langsung dia batalkan, termasuk mengatur soal bagaimana pendidikan wawasan kebangsaan itu. Kalau mau dibikin pendidikan bagaimana? Juga soal bagaimana perkara yang sedang ditangani. Apakah berarti yang sedang menangani perkara jangan dulu, deh, mereka lepas. Biarkan mereka menyelesaikan perkara dan lain sebagainya,” ujar Zainal.
Dengan demikian, Zainal menilai bahwa inisiatif semacam itu dari Firli akan meminimalisir kecurigaan publik yang menaruh perhatian penuh pada pemberantasan koruspi di Indonesia. Akan tetapi, apabila inisiatif tersebut tidak diupayakan, ia menilai bahwa kecurigaan publik menjadi sesuatu yang wajar.
“Kalau itu disengaja dibuat berbeda, ya, jangan-jangan memang berarti salah satu orkestrator di sana itu adalah Pak Firli itu sendiri,” ujar Zainal.