[ad_1]
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK tersebut menilai pernyataa tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggunjawab. Bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi ASN, namun demikian pernyataan bapak Presiden tersebut haruslah ditindak lanjuti oleh pimpinan dan pemerintah.
“Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut,” kata Sujanarko pada wartawan, Senin (17/5).
Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim Investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas. Hal ini terkait kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh Pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK.
“Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Upay ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi yang seharusnya melaihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi.
“Lebih dari itu, kami amat sangat berterimakasih kepada publik. Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi. Komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Wahyu Wachid Anshory
Editor: Rosyid
[ad_2]
Sumber Berita