[ad_1]
Anggota DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mengatakan, dengan adanya Perda itu, pemerintah daerah harus bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
“Perda ini nantinya diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan pemuda. Harapannya ke depan Perda ini dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan kepemudaan di Jawa Tengah,” katanya, Kamis (28/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa keberadaan Perda Kepemudaan ini nantinya bisa diaplikasikan dalam membangun potensi pemuda Jawa Tengah yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Saat ini jumlah pemuda di Jawa Tengah tergolong besar yakni sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,76 persen dari jumlah penduduk Jawa Tengah. Jumlah itu akan terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya,” sebutnya.
Menurut Ketua Komisi E DPRD Jateng ini, pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa.
Selain itu ke depan Perda ini juga dapat mengatur lebih banyak segmen lagi khususnya tentang peran kepemudaan di Jawa Tengah. “Selama ini yang selalu banyak terekspos lebih kepada olahraga. Sementara pemudanya terkesan sangat kurang, padahal tantangan pengembangan pemuda saat ini juga cukup dinamis seperti pentingnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya dalam pengembangan pemuda,” jelas Sekretaris DPD KNPI Jawa Tengah ini.
Pasalnya, lanjut Hamid, tidak menutup mata bahwa banyak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) belum mempunyai kemandirian dimana masyarakat secara umum ingin melihat eksistensi dan peran OKP dalam kehidupan bermasyarakat. “Sehingga ke depan perlu didorong dan dibangun dalam regulasi di Jawa Tengah,” tandasnya.
Editor: Muh Slamet
[ad_2]
Sumber Berita


















