Connect with us

#

Pemerintah Larang FPI, Begini Respons Mabes Polri

Published

on

banner

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI merespons keputusan pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk beraktivitas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan kepolisian akan mengambil langkah sesuai tugas pokok kepolisian.

Meski demikian, Rusdi tak menjelaskan secara detail ihwal langkah apa yang akan diambil. “Actionnya bagaimana di lapangan. Nanti kita bisa melihat itu semua,” ucap dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Rusdi menambahkan apa yang akan dilakukan kepolisian tidak akan keluar dari ketentuan. “Tugas yang sudah diatur dalam UU Kepolisian,” kata dia.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Mahfud Md pada Kamis, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

ANDITA RAHMA | EGY ADYATAMA



banner

Sumber Berita

Advertisement

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *