#  

Pencucian Uang Dapat Merusak Integritas Sistem Keuangan

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar, mengatakan, pelaporan harta kekayaan merupakan upaya untuk mencegah tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Ari dalam webinar bertajuk “Perang Global Melawan Pencucian Uang” gelaran Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) dan WorldwideQuality Assurance (WQA) pada akhir pekan ini menyampaikan, ketentuan pelaporan tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021.

PP 61 tersebut, lanjut Ary selaku pembicara kunci (keynote speaker) dalam webinar, merupakan perubahan dari PP 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” katanya.



        


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *