[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Lucas. MA menyatakan Lucas tidak terbukti bersalah dalam perkara itu dan membebaskannya. “Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” seperti dikutip dari petikan putusan MA, Kamis, 8 April 2021.
Ia adalah pengacara yang didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. “Kabul,” seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id Kamis, 8 April 2021.
Lucas punya karier mentereng di dunia advokat sebelum menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan tahun menjadi pengacara, dia pernah mendapat penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award.
“Ia aktif terlibat dalam berbagai kegiatan di bidang hukum, sebagian besar berfokus pada litigasi,” seperti dikutip dari situs Law Firm Lucas SH & Partners, Selasa, 2 Oktober 2018.
Lucas juga kerap menangani klien dengan profil tinggi. Dia pernah menjadi kuasa hukum Boedi Sampoerna, eks pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus korupsi Bank Century. Saat kasus Century mencuat pada 2009, Boedi dituding mendapat untung dari kucuran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun untuk bank itu.
Baca: KPK Pertanyakan Komitmen MA dalam Pemberantasan Korupsi
Lucas memulai kariernya sebagai advokat setelah lulus dari Universitas Hasanuddin, Makasar pada 1992. Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang hukum di Universitas Airlangga, dan lulus pada 1995.
Tiga tahun berselang, Lucas mendirikan kantor firma hukumnya sendiri pada awal 1998 dengan nama Law Firm Lucas SH & Partners. Mengutip situs kantor pengacara itu lucasshpartners.com, firma itu diklaim berkembang menjadi lima firma hukum teratas di Indonesia versi Asia Law Magazine 2007. Menurut situs yang sama, Lucas memiliki 21 bidang praktik hukum, mulai dari kepailitan, perdata, pidana, hak asasi manusia, hingga telekomunikasi.
Selain aktif sebagai advokat, Lucas juga tercatat pernah menjabat anggota Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Karier mentereng Lucas tak terlepas dari isu miring soal sepak terjangnya memainkan perkara. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sempat melaporkan Lucas ke KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Saat itu, Boedi Sampoerna adalah kliennya. “Kasus itu sempat TPDI laporkan ke Bareskrim dan KPK,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
Harapan Petrus meminta KPK menyeret Lucas ke ranah hukum menjadi kenyataan pada Senin, 1 Oktober 2018, meski bukan atas laporan yang dibuatnya. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri.
“LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut mengatakan Eddy telah menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan buron ke luar negeri sejak 2016. Pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Eddy yang sudah mendarat di Jakarta berhasil kembali kabur lagi ke luar negeri. Hal itu diduga atas bantuan Lucas. “LCS telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia,” kata dia.
Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata dia sesaat setelah ditahan KPK pada 2 Oktober 2018.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Lucas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada 7 April 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
HENDARTYO HANGGI | BERBAGAI SUMBER TEMPO
Lihat Juga
[ad_2]
Sumber Berita