#  

Pengajuan SIKM DKI Banyak Ditolak, Ini Penyebabnya

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat telah menerima 5 ribu lebih permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan antar daerah. Meski begitu, kurang lebih hanya setengah dari permohonan yang mendapatkan izin.

“Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (12/5).

Benni menambahkan adapun penolakan oleh Petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM,”  ujar Benni

Oleh sebab itu Benni mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi  perizinan SIKM. Salah satunya memeriksa akun media sosial pemprov DKI Jakarta, salah satunya @layananjakarta di Instagram.

“Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait  SIKM DKI Jakarta” tutur Benni.

Adapun, Benni mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk memproses SIKM terbilang cepat, yakni diselesaikan dalam kurang tiga jam. Hal tersebut sesuai dengan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepasa masyarakat.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.


 


Reporter: Fakhry Arkan

Editor: Rosyid


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *