#  

Penyandang Disabilitas Perlu Perhatikan Khusus Saat Pandemi

[ad_1]


Telegraf – Pandemi masih belum usai, yang berefek ke berbagai segi industri, pun kepada masyarakat, penyandang cacatpun tak luput terkena imbas, memasuki masa adaptasi kebiasaan baru perlu adanya pendampingan terhadap masyarakat yang menyandang disabilitas.

Pemerintah telah berusaha dalam upaya pencegahan, penanganan dan bagaimana upaya pemulihan pandemi covid-19. Kemensos sejak awal munculnya covid-19 melakukan upaya pencegahan melalui semua Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Rehabilitasi Sosial tentang bagaimana cara pencegahan penanganan covid-19 serta pedoman bagi Pendamping Penyandang Disabilitas untuk menangani kasus di lapangan. Hal itu di ungkapkan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim.

“Kami juga telah mengupayakan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial berupa Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk pemberian bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan yang bersifat reguler. Bantuan sembako disalurkan untuk wilayah jabodetabek, dan bantuan sosial tunai untuk wilayah di luarjabodetabek. Kemensos juga melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial reguler PKH Inklusi Disabilitas dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD),” ungkap Eva.

Eva juga mengungkapkan Pembaruan data Penyandang Disabilitas tersebut melalui Pusdatin Kemensos dan sistem administrasi kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinkronisasi data tersebut disesuaikan dengan ragam disabilitas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan konsep internasional sehingga nantinya dapat disandingkan antara data nasional dengan data internasional.

“Data yang pada awalnya disebutkan bahwa setiap penerima bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi 40% penduduk miskin terbawah, dengan adanya pandemi covid-19 maka data tersebut juga mencakup kelompok rentan seperti Penyandang Disabilitas bisa mendapatkan bantuan sosial. Dan tidak hanya melalui rumah tangga tetapi juga melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” kata Eva.

Lanjutnya Adaptasi Kebiasaan baru juga dilakukan Kemensos dengan reformasi pelayanan rehabilitasi sosial secara langsung maupun tidak langsung. Pelayanan tidak langsung dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas antara lain perubahan reformasi kebijakan dan koordinasi layanan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas antar kementerian/lembaga.

“Layanan langsung balai berbasis keluarga, komunitas dan residensial dengan pendekatan pelayanan multi kolaborasi antara berbagai pihak sehingga bersifat komprehensif, mulai dari penanganan medis sampai terminasi layanan berdasarkan asesmen kebutuhan,” tutur Eva.

Di kesempatan yang sama Kepala Sekolah SLB Rawinala, Budi Prasojo menyatakan selama pandemi, kelompok disabilitas menghadapi berbagai kendala pembelajaran. Tentang tugas yang harus dilaksanakan orangtua dengan menggunakan tes analisa tugas, instrumen dan home visit ke peserta didik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bekerjasama sesuai kesepakatan dengan orangtua melalui program yang bermanfaat dan menyenangkan.

“Kami menangani anak disabilitas ganda dimana setiap anak memiliki hambatan lebih dari satu disabilitas. Proses pembelajaran di tengah pandemi covid-19 dilakukan dengan mempersiapkan pendampingan bagi orangtua mereka,” tutur Budi.


Photo Credit : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong salah kursi roda yang di gunakan seorang penyandang cacat memasuki Bus/Doc/Ist


 

Atti K.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *