Polda Aceh Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp 8,4 Miliar

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaKepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp8,4 miliar

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Winardy mengutip Antara, Ahad, 23 Mei 2021.

Menurut Winardy, peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.

“Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut,” kata Winardy.

Selain itu, lanjut Winardy, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

“Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” tutur Winardy ihwal dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Eks Anak Buah Ahok Belum Akan Dicopot, Wagub DKI: Baru Diperiksa Kejati



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *