Jakarta – Polres Tangerang Selatan mengamankan komplotan pencurian spesialis rumah kosong dan minimarket. Dua pelaku pencuri ini bahkan telah beraksi sebanyak 150 kali dengan lokasi berbeda.
Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Iman Imanudin) menyebut kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni (HR ) dan (RK). Sementara satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel,” ungkapnya.
“Adapun 85 kali di antaranya menyasar rumah kosong, kemudian sekitar 65 menyasar minimarket,” sambungnya.
Menurutnya, para pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir. Modus yang mereka gunakan adalah dengan cara mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut.
“Jadi mereka beraksi dengan modus mencongkel pintu masuk dan mencuri barang-barang berharga. Mereka telah beraksi kurang lebih selama enam bulan,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Iman, pelaku menentukannya secara acak. adapun barang-barang yang dicuri seperti telepon seluler, uang tunai, hingga rokok.
“Mereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil,” tukasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku perampokan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(PoldaMetroJaya)
n
Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Iman Imanudin) menyebut kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni (HR ) dan (RK). Sementara satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
n
u201cKami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel,u201d ungkapnya.
n
u201cAdapun 85 kali di antaranya menyasar rumah kosong, kemudian sekitar 65 menyasar minimarket,u201d sambungnya.
n
Menurutnya, para pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir. Modus yang mereka gunakan adalah dengan cara mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut.
n
u201cJadi mereka beraksi dengan modus mencongkel pintu masuk dan mencuri barang-barang berharga. Mereka telah beraksi kurang lebih selama enam bulan,u201d ujarnya.
n
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Iman, pelaku menentukannya secara acak. adapun barang-barang yang dicuri seperti telepon seluler, uang tunai, hingga rokok.
n
u201cMereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil,u201d tukasnya.
n
Atas perbuatannya, dua pelaku perampokan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.