[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui twitter. “Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu, 15 Mei 2021.
Menurut dia kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Pelaku diketahui baru membuat akun twitter tersebut pada Maret 2021. “Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas,” ujar Harry.
Mengetahui unggahan tersebut, kata Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ditangkap di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan dibawa Ke Mapolda Kepulauan Riau.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, SIM card, akun twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?
[ad_2]
Sumber Berita