Polri Sebut Tak Semua Anggota KKB Papua yang Serahkan Diri Bakal Diproses Hukum

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI menyatakan tak semua anggota kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua yang menyerahkan diri akan dihukum.

Asisten Operasional Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menjelaskan, Satuan Tugas atau Satgas Nemangkawi akan mendalami terlebih dulu rekam jejak yang menyerahkan diri.

“Kami dalami dulu, dilihat keterlibatannya. Kalau pernah terlibat pidana, pasti diproses,” ujar Imam saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Mei 2021.

Namun, jika keterlibatan anggota tersebut tak menonjol, maka ia bakal dilibatkan untuk membangun Papua. “Apabila ada yang serahkan diri akan diajak untuk membangun Papua secara bersama dan maju,” kata Imam.

Tiga anggota kelompok bersenjata pimpinan Lekagak Telenggen disebut-sebut menyerahkan diri pada 15 Mei 2021. Mereka menyatakan kesetiaan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

YAW, MM, dan OM menyerahkan diri kepada TNI ketika Satuan Tugas Yonif 715/Mtl tengah berpatroli di Kampung Tanah Merah, Papua.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Tembak Mati Komandan Pasukan KKB Lekagak Telenggen

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *