[ad_1]
Menurutnya, dari 90 perusahaan yang harus melaporkan jadwal pembayaran THR, hingga saat ini baru ada 35 perusahaan yang melapor. Sementara 55 perusahaan lainnya belum menyampaikan laporannya.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan 90 kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing perusahaan dan paling akhir harus dikembalikan kemarin, tapi baru 35 laporan yang masuk. Rencananya kami akan sidak ke perusahaan-perusahaan yang belum lapor,” katanya, Sabtu (1/5).
Agus mengungkapkan, dari 35 perusahaan yang sudah melapor, ada yang telah membuat kesepakatan dengan karyawan dan serikat pekerja terkait waktu pemberian yang tidak sesuai SE Bupati, yakni H-7 Lebaran. Lalu terkait besaran, sebab ada perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai SE Bupati.
“Kalau yang kesepakatan itu prosesnya dari perusahaan menawarkan dulu pada serikat pekerjanya. Setelah itu, serikat pekerja rapat dengan para pekerja, kemudian serikat pekerja bertemu lagi dengan pihak perusahaan. Nah, setelah ada kesepatan, maka baru ada kesepakatan,” katanya.
Reporter: Raditia Yoni
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita


















