[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi salah menyebut Kota Padang sebagai provinsi saat memberi pernyataan di sela-sela mengunjungi lokasi pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang yang berada di Provinsi Riau, pada Rabu, 19 Mei 2021.
Dalam sambutannya, Jokowi salah sebut Padang sebagai provinsi, dalam video YouTube Sekretariat Presiden pada menit ke 15.50. “Sekali lagi dengan terbukanya banyak ruas-ruas jalan tol ini, kita harapkan mobilitas barang, mobilitas orang bisa dipercepat dan kita memiliki daya saing yang tinggi terhadap negara-negara lain,” ujar dia.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, “Dan produk-produk yang ada, baik di Provinsi Riau dan di Provinsi Padang nantinya akan memiliki daya saing yang baik. Terutama, dalam rangka bersaing dengan produk-produk dari negara-negara lain,” tuturnya dia.
Dalam rilis BPMI Sekretariat Presiden, pernyataan tersebut kemudian direvisi menjadi: “Produk-produk yang ada baik di Provinsi Riau dan di Kota Padang nantinya akan memiliki daya saing yang baik, terutama dalam rangka bersaing dengan produk-produk dari negara lain”.
Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi salah sebut. Berikut beberapa pernyataan Jokowi yang mengundang perhatian;
1. Salah menyebut tempat lahir Sukarno
Dalam pidato peringatan hari lahir Pancasila di Jawa Timur tahun 2015, Presiden Joko salah menyebut tempat lahir Presiden Sukarno di Blitar. Sementara, tempat kelahiran Sukarno sebenarnya adalah Surabaya. Kealpaan ini menjadi tanggung jawab penulis teks pidato Presiden, Sukardi Rinakit. Dia sempat berdalih mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah sumber. Sukardi meminta maaf atas kesalahannya.
2. Darurat sipil karena Covid-19
Dalam rapat terbatas dengan pembantunya pada akhir Maret 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar perlu diterapkan lebih efektif, dan perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil. Pernyataan ini memicu reaksi organisasi masyarakat sipil dan sejumlah akademikus karena status darurat sipil hanya diatur dalam regulasi lawas, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959. Setelah publik bereaksi, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman buru-buru mengklarifikasi bahwa penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam penanggulangan wabah.
3. Ajakan membeli bipang Ambawang
Presiden Joko Widodo memberikan pidato dalam video kampanye Kementerian Perdagangan terkait pentingnya mengkonsumsi produk buatan dalam negeri. Dalam video yang diunggah di Youtube pada 5 Mei 2021 tersebut, Jokowi mengajak masyarakat membeli penganan-penganan khas daerah, salah satunya adalah Bipang Ambawang, makanan dari Kalimantan Barat, melalui transaksi daring. Ajakan itu juga bertujuan sebagai pengganti mudik bagi warga yang merindukan kampung halaman.
Sejumlah masyarakat memprotes pernyataan tersebut karena menyatakan bipang adalah babi panggang. Juru bicara Fadjroel Rachman pun melontarkan cuitan klarifikasi, yang mengatakan bipang yang dimaksud adalah Bepang atau Jipang, makanan yang berbahan baku beras dengan gula.
[ad_2]
Sumber Berita