[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) menjatuhkan putusan memberhentikan secara tetap Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Jalal pada Senin, 7 Juni 2021.
“Memberhentikan secara tetap Saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dari keanggotaan Partai Beringin Karya,” kata Syamsu dalam potongan video yang diterima Tempo, Senin petang.
Mahkamah Partai Berkarya menyatakan Muchdi telah menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua umum, misalnya dalam pembentukan struktur pengurus partai, pemecatan tanpa dasar, dan mengabaikan hak-hak anggota. Mahkamah menilai tindakan-tindakan itu membuktikan bahwa Muchdi telah menyalahgunakan kewenangannya.
Muchdi juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya, dan putusan Mahkamah Partai Berkarya sebelumnya. Mahkamah menilai Muchdi tak mengindahkan dan melaksanakan putusan Mahkamah Partai serta surat peringatan yang telah dilayangkan.
Mahkamah Partai Berkarya juga menganulir segala putusan yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya, kemudian memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya untuk segera menggelar rapat harian atau pleno dan memilih pelaksana tugas ketua umum.
“Hasil rapat harian pleno berupa persetujuan kesepakatan tentang penunjukan Plt ketua umum terpilih serta disetujui oleh dewan pembina dan dikembalikan ke Mahkamah Partai untuk ditetapkan,” ujar Syamsu.
Terakhir, Mahkamah Partai memerintahkan jajaran partai untuk melaksanakan musyawarah wilayah di seluruh provinsi yang belum menggelar agenda ini.
Partai Berkarya terus mengalami polemik setelah musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada Juli 2020, yang menggeser Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum. Posisi itu kemudian diisi oleh Muchdi Purwoprandjono, purnawirawan jenderal bintang tiga TNI.
Kubu Tommy menggugat putusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Muchdi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN memenangkan kubu Tommy, tetapi Kementerian Hukum menyatakan banding.
Belakangan, kubu Muchdi yang menjalankan kepengurusan pun didera konflik. Februari lalu, Mahkamah Partai Berkarya memberhentikan Sekretaris Jenderal Berkarya Badaruddin Andi Picunang. Seperti Muchdi, Badaruddin juga dinilai menyalahgunakan wewenang. Namun ketika itu Badaruddin membantah adanya pencopotan dirinya dari posisi sekjen.
Muchdi Purwoprandjono mengatakan pemberhentian dirinya yang dibacakan Syamsu Djalal itu dagelan belaka. Ia mengatakan telah memberhentikan Syamsu dan jajarannya sekitar dua pekan lalu.
“Ini dagelan saja, mereka sudah saya berhentikan. Sesuai UU Parpol dan AD/ART tidak ada ceritanya mahkamah partai memberhentikan ketua umum,” kata Muchdi Pr kepada Tempo, Senin malam, 7 Juni 2021.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Muchdi Pr Ajukan Banding
[ad_2]
Sumber Berita