[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Dua berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca. Pertama tentang desakan Komisi Informasi kepada parlemen agar mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Kedua soal Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang menanggapi menyeberangnya Gerindra ke koalisi pemerintah. Berikut rangkumannya.
Desakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Terlebih setelah ada kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang dijual secara daring.
“Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” kata Cecep dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.
Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, Cecep melihat pelindungan data pribadi menjadi darurat. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi masih belum selesai.
Cecep mengatakan data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaan karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ia juga mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan. Diduga kebocoran data ini berasal dari sana. Cecep mengatakan investigasi harus segera dilakukan untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
[ad_2]
Sumber Berita