#  

Top News – TIRAS.id

[ad_1]

“Hak Cipta & World Intellectual Property Right’s”

Oleh: Fathonie Abdullah
(Journalist-Researcher)

Per 1 Juni 2021, pihak YouTube (Siaran Pers via email) menyatakan perubahan kebijakan baru terhadap kepemilikan konten (hak royalti dan kutipan royalti pembagian hasil) yang disiarkan atau dipancarluaskan via YouTube Channel.

Jika selama ini, banyak yang men-‘download’ konten tertentu (audio dan/atau video dan/atau gambar dan/atau grafis dan/atau audio video) milik pengguna lain atau dari sumber aslinya, lalu meng-‘upload’ kembali untuk disiarkan dalam ‘channel’ miliknya — seolah-olah miliknya, tanpa mencantumkan ‘credit titles’ dan ‘rights’ atau Pemilik Royalti aslinya — maka nantinya tidak akan lagi terjadi.

Berikut ini kutipan edaran email dari pihak YouTube:
“Anda menerima email ini karena kami memperbarui Persyaratan Layanan YouTube (“Persyaratan”) untuk memperjelas persyaratan kami dan memberikan transparansi kepada pengguna kami. Persyaratan ini juga telah diperbarui untuk pengguna di Amerika Serikat pada November 2020. Perubahan ini tidak akan mengubah akses atau penggunaan layanan YouTube oleh Anda secara signifikan.

Ringkasan perubahan:

Pembatasan pengenalan wajah: Persyaratan Layanan telah menyatakan bahwa Anda tidak boleh mengumpulkan informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi seseorang tanpa izin darinya. Meskipun persyaratan ini sudah mencakup informasi terkait pengenalan wajah, Persyaratan yang baru menyebutkannya secara eksplisit.

Hak YouTube untuk memonetisasi: YouTube berhak memonetisasi semua konten yang ada di platformnya dan menayangkan iklan pada video dari channel yang tidak tergabung dalam Program Partner YouTube.

Pembayaran royalti dan pemotongan/pemungutan pajak: Untuk kreator yang berhak menerima pembayaran pendapatan, pembayaran tersebut akan diperlakukan sebagai royalti dari perspektif pajak Amerika Serikat dan Google akan memotong/memungut pajak apabila diwajibkan menurut hukum.

Pastikan Anda membaca perubahan Persyaratan ini dengan cermat. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2021 bagi pengguna di luar Amerika Serikat. Dengan terus menggunakan YouTube setelah tanggal tersebut, berarti Anda menyetujui Persyaratan baru ini. Harap diperhatikan bahwa jika mengizinkan anak Anda untuk menggunakan YouTube Kids, maka Anda juga menyetujui Persyaratan baru ini atas nama anak Anda.”

 Sebenarnya, seperti yang dikutip di bawah ini, soal Hak Cipta dan Royalti sudah sejak lama disosialisasikan; bahkan, tiap tahun ada “World Intellectual Property Day” yang diselenggarakan oleh UNESCO dan United Nations:

“The World Intellectual Property Organization (WIPO; French: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle (OMPI)) is one of the 15 specialized agencies of the United Nations (UN).[1][2][notes 1] Pursuant to the 1967 Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, WIPO was created to promote and protect intellectual property (IP) across the world by cooperating with countries as well as international organizations.[5] It began operations on 26 April 1970 when the convention entered into force. The current Director General is Singaporean Daren Tang, former head of the Intellectual Property Office of Singapore, who began his term on 1 October 2020.[6]
(Source: https://en.m.wikipedia.org/wiki/World_Intellectual_Property_Organization).

Di Indonesia, UU Hak Cipta yang baru juga sudah sering disosialisasikan. Baca kutipan pasal-pasal berikut ini supaya lebih jelas:

“Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menampilkan dan memprrrtunjukkan suatu Ciptaan.
7. Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum
yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun
perekaman suara atau bunyi lain.
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran,
baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran
swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga
Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang
diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau
dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer
bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai
hasi.l tertentu.
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik
elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan
cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara
menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram
atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara
permanen atau sementara.
Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar,
perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat,
didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui
perangkat apapun.
Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara
lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk
bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau
Ciptaan audiovisual lainnya.
Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau
produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima
oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat
transmisi berasal.

Bagian Kedua
Hak Moral
Pasal 5
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya.
Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi
pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat
atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan
syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak
tersebut dinyatakan secara tertulis.
Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta.

Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.

Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

Penyiaran ulang siaran;

Komunikasi siaran;

Fiksasi siaran;

Penggandaan Fiksasi siaran.

Setiap Orang dilarang melakukan dengan tujuan komersial atas Lembaga Penyiaran.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;

Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;

Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar;

penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:

disebut dalam Ciptaan;

dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.

Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta.

Dalam ha1 Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.

Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.

Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.

Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.

Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.

Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.

Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.

Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.

Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

Perlu juga diketahui beberapa kutipan pasal dalam

<span;>UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
seperti berikut ini:

“Bagian Ketiga
Relai dan Siaran Bersama

Pasal 40
(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik lembaga
penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri.
(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri, dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri,
durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak
tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara
pilihan.

Pasal 41
Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran
dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.

Bagian Keempat
Kegiatan Jurnalistik
Pasal 42
Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada
Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Hak Siar
Pasal 43
(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara
jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”

Hati-hati sebelum bertindak menyiarkan sebelum nanti kena sanksi karena ketidaktahuan atau ikut-ikutan “masuk perangkap”.
*****

    Foto: Wikipedia

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *