#  

Transparansi Pengelolaan Air Bersih, Tim Advokasi Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tim Advokasi Hak atas Air mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terhadap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta. Sengketa ini terkait adendum perjanjian kerja sama PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta.

Sengketa informasi publik tersebut dipicu sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak kunjung memberikan informasi publik tentang isi adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta.

Adendum tersebut sejatinya merupakan landasan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Sebelumnya, sidang perdana sengketa informasi publik sempat digelar pada 28 Mei 2021. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta para pihak menunjukkan dasar hukum kehadiran para pihak. Saat itu perwakilan pemerintah provinsi DKI Jakarta hadir tanpa surat kuasa. Dalihnya, surat kuasa tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan. 



Reporter: Muhammad Mutaqin


Editor: Hidayat Adhiningrat P.


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *