#  

5 Langkah Cara Lapor Pencurian Data Pribadi

[ad_1]

JAKARTA,– Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi menggelar webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I pada Rabu (9/6/2021). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar dampak negatif penggunaan internet.

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Gerakan Literasi Digital mengungkapkan pemerintah menargetkan pada akhir tahun 2022, sebanyak 12.548 desa/kelurahan akan terjangkau sinyal. Percepatan dilakukan 10 tahun lebih maju dari rencana sebelumnya yang selesai pada tahun 2032.

“Infrastruktur digital tidak berdiri sendiri, ketika jaringan internet tersedia harus diikuti kesiapan penggunanya agar manfaat positif internet dapat dimanfaatkan masyarakat lebih kreatif dan produktif,” tutur Jokowi.

Di webinar kali ini, salah satu nara sumber yang membagikan wawasannya adalah Dani Indra, Dosen STMIK Sumedang. Secara singkat Dani mengungkap tentang pentingnya melindungi data pribadi. Diketahui, dalam era internet data merupakan segalanya. Saat seseorang menikmati suatu layanan digital secara gratis disadari atau tidak dapat dipastikan mereka membayar dengan data.

Di era internet seperti sekarang kejahatan cyber yang mengancam bisa terjadi hanya karena data pribadi yang tak sadar dibagikan secara sukarela. Misalnya saja ke platform online saat melakukan registrasi, lalu ada data yang diamati dilihat dari aktivitas perambahan serta lokasi GPS saat membagikan ketika berolahraga.

“Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi tak lepas dari tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah,” ujar Dani.

Mengapa penting melindungi data pribadi? Dani menyebut data pribadi dapat digunakan untuk berbagai modus penipuan yang dilakukan lewat WhatsApp, SMS, telepon, hingga e-mail. Namun apabila sudah terjadi apa yang bisa dilakukan? Tentu saja melaporkannya agar Anda tidak dirugikan dengan penyalahgunaan data hingga yang sampai menimbulkan kerugian finansial.

Berikut 5 langkah cara melaporkkan pencurian data pribadi:
1. Wajib lapor ke pihak terkait, hubungi call center resmi
2. Melapor ke pihak perusahaan dompet digital atau e-commerce terkait
3. Melapor pihak berwajib atau Kepolisian
4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Call center Bank Indonesia di 131 atau email: bicara@bi.go.id atau call center OJK di 157 atau email: konsumen@ojk.go.id
5. Menulis surat pembaca

Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kali ini menghadirkan pula nara sumber lainnya seperti Said Hasibuan, Relawan TIK dan Kalis Mardiasih, seorang aktivis gender equality. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

 24 kali dilihat,  24 kali dilihat hari ini

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *