[ad_1]
KOMPAS Terkini.com,- Satuan narkoba Polres Gowa kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Gowa.
Kronologis penangkapan dari ke Tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Tun Abdul Razak dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi tersebut personil melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap Lel HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.
Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet shabu dalam sepatu yang digunakan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa Shabu berasal dari kota Parepare.
Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berangkat ke Pare pare pada jumat (05/03/2021) pukul 05.27 WITA lalu mendatangi rumah milik Lel ND (39) di Bukit Lembah Harapan Desa Lemba Kecamatan Soreang Kota Pare pare.
Saat di TKP berhasil diamankan Lk MR ( (36) beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan 1 buah sendok pipet dan 11 sachet Shabu yang disimpan dibawah kolong rumah di atas kandang ayam namun satu pelaku yang merupakan bandar berhasil melarikan diri berinisial Nurdin.
Aggota terus melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut lalu pada Sabtu (06/03/2021) sekitar pukul 10.27 WITA lelaki Nurdin kembali ke rumah kemudian berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan pada badan ditemukan 3 sachet shabu di saku celana depan, jepaa Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan didampingi kasat narkoba AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers.
Dari hasil interogasi dan keterangan dari ketiga pelaku diketahui bahwa para pengedar ini mengambil Shabu pada Bandar di Pare Pare lalu dijual di Kab Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan Shabu via telpon.
Kasubag humas dalam konferensi pers pada Senin (08/04/2021) di kantor Polres Gowa menjelaskan bahwa Shabu tersebut dibeli dari bandar kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati.(ril)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Berita Daerah"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Satu-Bandar-Dan-Dua-Pengedar-Sabu-Asal-Pare-Pare-Diringkus.jpg","width":1200,"height":630},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita