Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tim Kejaksaan Agung terus bekerja, sesuai perintah presiden.
Tersangka kasus korupsi bukan hanya dituntut maksimal di pengadilan atas kesalahannya, tapi Kejagung mengembalikan harta negara yang dikorupsi dengan menelusuri sejatinya berkas serta fisik dari harta korupsi.
Penyitaan aset itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery) akibat rasuah. Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun.
Penyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bakal menguatkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap delapan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini harta dan kepemilikan aset para tersangka berasal dari hasil persekongkolan jahat.
Maka, Kejagung kerja dan kerja menarik aset kasus ASABRI. Sudah sekitar 20 kapal tanker serta tongkang dari kargo hingga kapal pengangkut LNG.
Juga bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2.
Mobil Rolls Royce Phantom Coupe hingga jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilu hingga Audermars Piguet. Ada sekitar 36 lukisan berlapis emas, 94 unit apartemen juga 17 bus. Mobil mewah Ferrari F12 Berlinetta.
Selain itu, disita pula uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan.
“Pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya. Tetapi memang objek dan barang-barang buktinya, asetnya lain,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, yang dinilai nekat berhadapan dengan mantan jenderal TNI.
Menurut sumber, Kejagung telah berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 18 trilyun. Teror hingga hingga tekanan juga didapatkan, saat melacak aset milik Asabri. Sama seperti dalam kasus Jiwasraya, fitnah dan lain-lain menerpa.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka kasus ini. Antara lain, Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri.
Mereka diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi.
Sementara, tersangka dari pihak swasta adalah LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat.
Untuk kasus lain, Pak Bur menegaskan bahwa tidak ada target kuantitas kasus yang harus ditangani oleh jajaran Kejati, Kejari, maupun Cabjari, tetapi jangan sampai instansi lain mengungkap tetapi jaksa malah ‘tidur’.
“Namun, kalau instansi samping khususnya ada yang melakukan (pengungkapan), misalnya oh ini ‘keungkap’, tetapi jaksa tidak (mengungkap), artinya jaksanya tidur,” demikian ST Burhan menegaskan ke jajaran Kejaksaan Agung.